Demonstrasi Adalah Hak Kebebasan Setiap Warga Negara Menurut Anda

Demonstrasi Adalah Hak Kebebasan Setiap Warga Negara Menurut Anda

Kewajiban menghormati hak orang lain

Warga negara Indonesia diwajibkan menghormati hak asasi manusia orang lain, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 28J ayat 1 yang menyatakan bahwa setiap orang memiliki kewajiban untuk menghormati hak asasi manusia orang lain.

Hak atas Jaminan Hukum yang Adil

Hak atas jaminan hukum yang adil ini diatur dalam Pasal 28C ayat 2 UUD 1945. Bunyinya adalah:

"Setiap orang berhak bebas atau perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu."

Hak warga negara berdasarkan Pasal 33

Pasal 33 terdiri dari 3 ayat yang berisi: ketentuan perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan; cabang-cabang produksi yang penting dan disetujui hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara; dan penggunaan seluruh sumber daya alam yang ada di bumi, udara, dan tanah untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat; serta penyelenggaraan ekonomi nasional yang demokratis, berwawasan lingkungan, berkeadilan, dan berkelanjutan.

Kewajiban Warga Negara

Hak atas Kesamaan Kedudukan dalam Hukum

Hak atas kesamaan kedudukan dalam hukum diatur dalam Pasal 27 ayat 1 UUD 1945. Bunyinya adalah:

"Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum danpemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya."

Hak warga negara menurut Pasal 28 C

Pasal 28 C memuat hak warga negara dalam 2 ayat. Ayat (1) berbunyi, "Setiap orang berhak mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia."

Sementara itu, ayat (2) berbunyi, "Setiap orang berhak memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya."

Hak warga negara dalam Pasal 28 A

Hak warga negara dalam

A berbunyi, "Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya."

Kewajiban berpartisipasi dalam pembelaan negara

Setiap warga negara berhak dan diwajibkan untuk ikut serta dalam upaya pembelaan negara, sesuai dengan Pasal 27 ayat (3) UUD 1945.

Hak warga negara berdasarkan Pasal 28 F

Pasal ini berisi tentang hak

. Pasal 28 F berbunyi, "Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan mendapatkan informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia."

Kewajiban Menghormati Hak Asasi Manusia

Kewajiban untuk menghormati hak asasi manusia diatur dalam pasal 28J ayat (1) UUD 1945, yang bunyinya yakni:

"Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain."